Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud. (2) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota. (3) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimanadimaksuddalamPasal60 ayat (2) atauayat(3) dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
Your Correction