Correct Article 60
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf a diberikan secara berjenjang sesuai dengan tempat kejadian pelanggaran.
(2) Pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten/kota, peringatan tertulis diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, peringatan tertulis diberikan oleh gubernur.
(4) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu provinsi, peringatan tertulis diberikan oleh:
a. Menteri untuk Ormas yang tidak berbadan hukum;
atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Ormas yang berbadan hukum.
Your Correction
