Correct Article 57
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
Dalam hal sengketa yang terjadi di internal Ormas yang berpotensi perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan baik perorangan maupun kelompok yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik tanpa permintaan yang bersengketa.
Your Correction
