Correct Article 56
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Jika Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri terkait penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Your Correction
