Correct Article 54
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Jika Mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dibantu oleh Pemerintah merumuskan kesepakatan perdamaian.
(2) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan serta ditandatangani oleh para pihak dan Pemerintah.
Your Correction
