Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan itikad baik secara musyawarah dan mufakat. (2) Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction