Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah sebagai mediator mempersiapkan jadwal pertemuan Mediasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya surat permohonan. (2) Jadwal pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Your Correction