Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan para pihak kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan resume permasalahan yang dipersengketakan.
Your Correction