Correct Article 51
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Permintaan para pihak kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan resume permasalahan yang dipersengketakan.
Your Correction
