Correct Article 50
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Menteri dapat mendelegasikan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk memfasilitasi Mediasi penyelesaian sengketa Ormas.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan domisili terdaftarnya Ormas.
Your Correction
