Correct Article 49
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang berbadan hukum disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang tidak berbadan hukum, disampaikan kepada Menteri melalui gubernur dan/atau bupati/walikota.
Your Correction
