Correct Article 47
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi oleh tim terpadu.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
