Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan sesuai dengan jenjang pemerintahan. (2) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum INDONESIA dan tidak berbadan hukum; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain. (3) Pengawasan eksternal oleh pemerintah provinsi dikoordinasikan oleh gubernur. (4) Pengawasan eksternal oleh pemerintah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh bupati/walikota.
Your Correction