Correct Article 44
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Kementerian/lembaga sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terkoordinasi.
Your Correction
