Correct Article 43
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) paling sedikit memuat informasi mengenai subjek, objek, dan materi pengaduan.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
