Correct Article 42
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Pengaduan masyarakat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaduan masyarakat secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat disampaikan melalui aparatur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
Your Correction
