Correct Article 41
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berupa pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis.
Your Correction
