Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction