Correct Article 35
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin prinsip dan izin operasional.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
