Correct Article 31
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Pengamanan informasi Ormas dilakukan untuk menjamin agar informasi Ormas:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya.
(2) Pengamanan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan informasi Ormas dan standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
