Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan data dan informasi Ormas dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi yang memiliki kemampuan terhubung secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengelolaan Sistem Informasi Ormas belum memiliki infrastruktur dengan sistem komputerisasi, pengolahan data dan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Your Correction