Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi Ormas dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian terkait sesuai dengan bidang Ormas, atau instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (2) Kementerian atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Menteri secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction