Correct Article 28
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2) Pengelolaan Sistem Informasi Ormas memuat data dan informasi tentang keberadaan, kegiatan, dan informasi lain yang dibutuhkan.
(3) Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
