Correct Article 25
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan kepada:
a. Ormas yang berbadan hukum; dan
b. Ormas yang terdaftar.
Your Correction
