Correct Article 24
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Your Correction
