Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Ormas yang bersangkutan. (2) Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas dapat bekerjasama dengan: a. Ormas lainnya; b. masyarakat; dan/atau c. swasta.
Your Correction