Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Your Correction