Correct Article 30
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Peti Kemas atau Tangki, Pengirim wajib melakukan pemberian plakat.
(2) Pemberian plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melekatkan plakat pada sisi luar Peti Kemas atau Tangki.
(3) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat informasi mengenai:
a. tanda radiasi;
b. tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” atau ”RADIOACTIVE”; dan
c. kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
Your Correction
