Correct Article 27
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas, pelabelan dilakukan dengan melekatkan label pada:
a. kedua sisi luar yang berlawanan pada Pembungkus Luar; atau
b. keempat sisi luar Peti Kemas.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat informasi mengenai:
a. tanda radiasi;
b. tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau “RADIOACTIVE”;
c. kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas;
d. isi atau radionuklida setiap Bungkusan;
e. aktivitas radionuklida;
f. Indeks Angkutan; dan
g. kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
(3) Dalam hal Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas kategori I-Putih, label pada Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas dapat tidak memuat informasi Indeks Angkutan.
Your Correction
