Correct Article 20
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengirim wajib melakukan penandaan Bungkusan.
(2) Penandaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Bungkusan.
Your Correction
