Correct Article 17
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Pembungkus Luar dan Peti Kemas, Pengirim wajib menentukan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas.
(2) Kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. I-Putih;
b. II-Kuning; dan
c. III-Kuning.
(3) Penentuan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas didasarkan pada:
a. Indeks Angkutan; dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas.
(4) Tata cara penentuan Indeks Angkutan untuk Pembungkus Luar dan Peti Kemas tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
