Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I, Pengangkutan Zat Radioaktif dapat dilakukan tanpa menggunakan Bungkusan. (2) Pengangkutan tanpa menggunakan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak keluar dari kendaraan angkut selama pengangkutan; b. terhadap Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dilakukan Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif; dan c. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak tertinggal di kendaraan angkut atau tidak mengkontaminasi kendaraan angkut (3) Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. menggunakan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk zat radioaktif; b. Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dari 1 (satu) Pengirim; c. kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan d. tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman. (4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib: a. melaksanakan petunjuk Pengirim; b. memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkutan.
Your Correction