Correct Article 5
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Teknis Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:
a. zat radioaktif dalam pengangkutan;
b. pengaturan Bungkusan;
c. program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
d. penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan Bungkusan selama transit.
Your Correction
