Correct Article 3
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah;
b. Benda Terkontaminasi Permukaan;
c. Zat Radioaktif Bentuk Khusus;
d. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah;
e. Bahan Fisil; dan
f. uranium heksafluorida (UF6).
(2) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
b. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan
c. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III.
(3) Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan
b. Benda Terkontaminasi Permukaan-II.
(4) Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan bahan nuklir.
Your Correction
