Correct Article 2
PP Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KABUPATEN MEMPAWAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Pontianak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
