Correct Article 16
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Penyesuaian bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014.
Your Correction
