Correct Article 15
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, handal, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan (neraca);
b. laporan aktivitas;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
