Correct Article 14
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Semua aset yang diperoleh oleh PTN Badan Hukum harus dicatat dalam daftar inventaris barang milik PTN Badan Hukum.
(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola oleh PTN Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicatat dan ditatausahakan dalam daftar barang milik negara.
(5) Mekanisme pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh PTN Badan Hukum.
Your Correction
