Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Operasional PTN Badan Hukum kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Operasional PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan. (2) PTN Badan Hukum menggunakan dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction