Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber Pendanaan lainnya untuk ditetapkan oleh majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
Your Correction