Correct Article 11
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. target kinerja;
b. kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum;
dan
c. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
