Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN Badan Hukum dapat memperoleh dana dari kegiatan usaha dengan mendirikan dan/atau memiliki badan usaha, pengelolaan dana abadi, dan pengelolaan hak kekayaan negara yang hak pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan layanan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Your Correction