Correct Article 10
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) PTN Badan Hukum dapat memperoleh dana dari kegiatan usaha dengan mendirikan dan/atau memiliki badan usaha, pengelolaan dana abadi, dan pengelolaan hak kekayaan negara yang hak pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan layanan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Your Correction
