Correct Article 9
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.
(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:
a. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
b. beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.
Your Correction
