Correct Article 8
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Masyarakat dapat memberikan bantuan kepada PTN Badan Hukum.
(2) Bentuk bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. hibah;
b. wakaf;
c. zakat;
d. persembahan kasih;
e. kolekte;
f. dana punia;
g. sumbangan individu dan/atau perusahaan;
h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bantuan yang diperoleh dari masyarakat dimasukkan dalam kekayaan PTN Badan Hukum.
Your Correction
