Correct Article 7
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan kepada PTN Badan Hukum.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan dana maupun bantuan barang.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
