Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN Badan Hukum MENETAPKAN tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri. (3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Your Correction