Correct Article 5
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diberikan berdasarkan perhitungan standar satuan www.djpp.kemenkumham.go.id
biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi PTN Badan Hukum;
b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan
c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis program studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
