Correct Article 4
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Selain Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Pendanaan PTN Badan Hukum dalam bentuk lain berupa pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi dan pengembangan PTN Badan Hukum.
(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
