Correct Article 2
PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Pengaturan tentang bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum bertujuan agar PTN Badan Hukum mampu menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang bermutu tinggi dan terjangkau oleh masyarakat.
Your Correction
