Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).