Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Bupati/wali kota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur MENETAPKAN pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota.
Your Correction